Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi
Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 16 Desember 2020
Batasan dinyatakan Darurat yang
Membolehkan Mengonsumsi Makanan Haram
Semua binatang
yang diharamkan oleh Allah adalah haram untuk dikonsumsi, ketentuan itu
berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat , maka hukumnya tersendiri,yaitu halal.
Allah Taala
berfirman:
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا
اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
"Allah telah menerangkan
kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan
terpaksa." (QS al-An'am: 119)
Dan di ayat lain,
setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian
diikutinya dengan mengatakan:
فَمَنِ اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang. (QS al-Baqarah: 173)
Batas Darurat
Darurat yang sudah
disepakati oleh semua ulama, yaitu
darurat dalam masalah makanan , karena
ditahan oleh kelaparan.
Sementara ulama
memberikan batas darurat itu berjalan sehari-semalam, sedang dia tidak
mendapatkan makanan kecuali barang-barang yang diharamkan itu. Waktu itu dia
boleh makan sekedarnya sesuai dengan dorongan darurat itu dan guna menjaga dari
bahaya.
Imam Malik
memberikan suatu pembatas, yaitu sekadar kenyang, dan boleh menyimpannya sehingga
mendapat makanan yang lain.
Ahli fiqih yang lain
berpendapat: dia tidak boleh makan, melainkan sekadar dapat mempertahankan
sisa hidupnya.
Syaikh Muhammad Yusuf
Al-Qardhawi dalam buku “Halal dan Haram dalam
Islam” berpendapat
barangkali di sinilah jelasnya apa yang dimaksud dalam firman Allah ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan
melewati batas) itu.
Perkataan ghairah baghin maksudnya:
Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang
yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu:
tidak melewati batas ketentuan darurat. Sedang apa yang dimaksud dengan
daruratnya lapar, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam firmannya:
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Dan barangsiapa yang
terpaksa pada (waktu) kelaparan dengan tidak sengaja untuk berbuat dosa, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Maidah: 3)
Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan
sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang
diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara
mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang
sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis
Nabi yang mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan
kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)
Sementara mereka ada
juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga
dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu
sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup.
Dalil yang dipakai
oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat
memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk
memakai sutra kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru
karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera
pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.
Barangkali pendapat
inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan
manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.
Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat
yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
1. Terdapat bahaya
yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya,
baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).
"Kami katakan
demikian sesuai dengan apa yang kami ketahui, dari realita yang ada dari hasil
penyelidikan dokter-dokter yang terpercaya, bahwa tidak ada darurat yang
membolehkan makan barang-barang yang haram seperti obat," jelas Syaikh
Yusuf Qardhawi. "Tetapi kami menetapkan suatu prinsip di atas adalah
sekadar ikhtiyat' (bersiap-siap dan berhati-hati) yang sangat berguna bagi
setiap muslim, yang kadang-kadang dia berada di suatu tempat yang di situ tidak
ada obat kecuali yang haram," lanjutnya.
Syaikh Yusuf Qardhawi juga menjelaskan perseorangan tidak boleh dianggap
darurat kalau dia berada dalam masyarakat yang di situ ada sesuatu yang dapat
mengatasi keterpaksaannya Itu
Tidak termasuk
syarat darurat hanya karena seseorang itu tidak mempunyai makanan, bahkan tidak
termasuk darurat yang membolehkan seseorang makan makanan yang haram, apabila
di masyarakatnya itu ada orang, muslim atau kafir, yang masih mempunyai sisa
makanan yang kiranya dapat dipakai untuk mengatasi keterpaksaannya itu.
Karena prinsip masyarakat Islam adalah harus ada perasaan saling bertanggung
jawab dan saling bantu-membantu dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau
bangunan yang satu sama lain saling kuat-menguatkan.
Salah satu hasil
tinjauan yang sangat bernilai oleh para ahli fiqih Islam terhadap masalah
solidaritas sosial, yaitu seperti yang pernah dikatakan oleh Ibnu Hazm:
"Bahwa tidak halal bagi seorang muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk
makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan
kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi. Karena suatu kewajiban yang harus
ditunaikan oleh orang yang mempunyai makanan, yaitu memberikan makanan tersebut
kepada rekannya yang sedang kelaparan.
Kalau betul keadaannya demikian, dia tidak dapat dikategorikan terpaksa yang
boleh makan bangkai dan babi. Dan dia boleh memerangi keadaan seperti itu.
Kalau dia terbunuh dalam persengketaan itu, si pembunuhnya dikenakan hukuman
qisas, dan kalau yang menahan uangnya itu sampai terbunuh, maka dia akan
mendapat laknat dari Allah, karena dia menahan hak orang. Dia akan dapat
digolongkan sebagai bughat (orang-orang yang zalim).
Seperti firman Allah:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا
بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي
تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ
“Dan kalau ada dua
golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara
keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah”. (QS al-Hujurat: 9)
Orang yang menentang suatu perbuatan baik
adalah orang berbuat jahat kepada kawannya yang mempunyai hak. Justru
itulah Khalifah Abu Bakar
as-Siddiq memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan
zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar