Jumat, 28 Agustus 2020

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharom

Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 19 Agustus 2020
KEUTAMAAN MENYANTUNI ANAK YATIM DI BULAN MUHARROM
Kalender Hijriyah ini diawali dengan bulan Muharam sebagai bulan pertama. Dengan bulan ini, Allah membuka setiap tahun sesuai sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan haram (bulan Muharam) dan mengakhirinya pula dengan bulan Haram (bulan Dzulhijjah). Maka tiada bulan dalam satu tahun lebih agung di sisi Allah setelah bulan Ramadhan daripada bulan Muharam." Dengan demikian, bulan Muharam memiliki keutamaan luar biasa bagi kaum Muslimin karena termasuk dari Arba'atun hurum (empat bulan yang diharamkan) dan bulan yang dimuliakan Allah. Dalam bahasa Arab, kata 'Muharam' memiliki makna 'yang diharamkan'. Sebab, di bulan ini dahulu bangsa Arab sepakat untuk mengharamkan peperangan. Karena keutamaannya itulah, ada beberapa amalan yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan Muharam. yang diantara amalan tersebut adalah bersedekah dengan menyantuni anak yatim. Hal ini yang juga senantiasa dilakukan oleh Rasulullah SAW selama hidupnya, beliau menyantuni, mengasihi, dan memberikan bantuan kepada anak yatim, sehingga mereka tetap memiliki sosok dan nafkah dari seorang Ayah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan, yatim berarti tidak memiliki ayah lagi karena ayah meninggal atau wafat. Sementara, dalam agama Islam, yatim bermakna serupa, yaitu anak yang ditinggal wafat ayahnya, tetapi usia si anak belum mencapai masa balig.
Satu hal yang perlu diingat tentang status yatim adalah begitu si anak mencapai usia balig, maka sebutan anak yatim sudah tidak berlaku lagi. Meskipun demikian, berbagai pendapat ulama menyatakan, sekalipun anak yatim ini sudah balig, tetapi pikirannya belum cukup matang dan belum mampu mengelola harta secara benar, maka tangguhkan lebih dulu penyerahan harta miliknya (yang mungkin diwariskan atau diberikan pada si anak) hingga ia mencapai usia 25 tahun. Sehingga penjelasan tersebut dapat dinyatakan bahwa walau anak yatim telah berusia di atas 15 tahun, secara fisik ia masih punya hak untuk memperoleh santunan. Selain itu, pembekalan secara agama dan pendidikan yang memadai juga menjadi kebutuhan mereka agar dapat hidup mandiri ketika beranjak dewasa. Singkat kata, selama anak yatim masih bersekolah dan belum bekerja, maka ia masih bisa mendapat bantuan 
Di bulan Muharram, menyantuni anak yatim memang menjadi sebuah keutamaan. Walaupun sebenarnya kita bisa melakukannya kapan saja kita bisa dan memiliki kemampuan. Untuk itu, jangan sampai kita menjadi orang-orang yang malah justru mendzalimi anak yatim dan mengambil harta mereka untuk kepentingan diri sendiri. 
Dijelaskan dalam Kitab Tanbihul Ghafilin bi-Ahaditsi Sayyidil Anbiyaa-I wal Mursalin.
“Barangsiapa berpuasa para Hari Asyura (tanggal 10) Muharram, niscaya Allah akan memberikan seribu pahala malaikat dan pahala 10.000 pahala syuhada’. Dan barang siapa mengusap kepala anak yatim pada hari Asyura, niscaya Allah mengangkat derajatnya pada setiap rambut yang diusapnya.”
Mengenai penjelasan dalam kitab ini tentu saja ada berbagai perbedaan pendapat. Tidak semua sepakat dengan hal ini karena berbagai pandangan. Namun yang bisa kita ambil adalah hikmah dari bagaimana Rasulullah menyantuni anak yatim dan mencintainya sepenuh hati.
Nabi Muhammad SAW, menganjurkan demikian, sebab keutamaan dan pahala seseorang yang membantu anak yatim begitu besar. Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari itu mengandung keutamaan berikut.
Mereka yang menyantuni anak yatim akan memperoleh kedudukan tinggi di surga, dekat dengan Allah SWT.
Menanggung anak yatim berarti memperhatikan dan mengurusi semua kebuuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan sandang, makanan dan minuman, hingga pendidikan secara Islam.
Keutamaan dari hadis ini sahih pada mereka yang memberikan santunan dari harta pribadi, baik berhubungan keluarga dengannya maupun tidak ada hubungan keluarga sama sekali.
Berikut adalah beberapa ayat untuk perintah menyantuni anak yatim.
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” QS An-Nisa: 36
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa sebagai umat Islam kita harus berbuat baik salah satunya kepada anak-anak yatim. Anak yatim bisa menjadi penyelamat dan kemuliaan hidup kita kelak di akhirat.
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” QS Al Isra: 34
Dalam ayat di atas, kita diperintahkan untuk tidak mendekati harta anak yatim. Mendekati yang dimaksud di sini adalah kita tidak mengambil dan menjadikannya sebagai harta untuk diri sendiri. Hal ini dikarenakan anak yatim tentu lebih membutuhkan, dimana orang tuanya mungkin sudah tiada dan tidak bisa mendapatkan nafkah. Yang ada justru kita harus melindungi dan memberikannya nafkah pengganti, bukan malah mengambilnya.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
 “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” QS An-Nisa: 10
Melalui ayat ini betapa Allah menunjukkan ketegasan bahwa siapapun yang memakan harta anak yatim, maka akan mendapati dirinya masuk ke dalam api neraka yang akan menghancurkan dan menyiksanya. Untuk itu, jangan sampai kita mengambil yang bukan hak kita dan membuat kedzaliman untuk mereka.
Dari penjelasan tentang ayat-ayat Alquran tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang terpenting bukan hanya kapan kita menyantuni anak yatim, melainkan sejauh apa kita berniat untuk membantu dan meringankan beban mereka hingga mereka bisa hidup layak dan tumbuh menjadi anak-anak yang sukses. Selagi kita bisa dan mampu memberikan harta serta kasih sayang, maka berikanlah hal tersebut dengan sebaik-baiknya.


Wasiyat Nabi Muhammad Tentang Halal dan Haram

  Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Spesialisasi Jaminan Produk Halal Kec.Berbek, Kab.Nganjuk Jum...