Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi
Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 18 Nopember 2020
Jual Beli Yang Benar Menurut Syara’
Sebagai makhluk ekonomi, manusia dituntut
memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu ia bercocok tanam, berburu atau
menjadi nelayan untuk menangkap ikan. Seiring dengan gaya hidup manusia yang
senantiasa dinamis, maka timbul hasrat atau keinginan untuk memiliki dan
menguasai barang yang ada di tangan orang lain. Cara “primitif” dan barbar sudah
ditinggalkan, berganti dengan cara muamalah yang saling menguntungkan dan tidak
menimbulkan kerugian sesama. Untuk inilah kemudian berlaku syari’at jual beli.
Dasar kebolehan syariat jual beli adalah Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Adapun
definisi jual beli menurut istilah hukum Syara adalah penukaran harta atau
barang (dalam pengertian yang luas) atas dasar sama sama saling rela atau tukar
menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan
suatu (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
Sehingga tidak dapat disimpulkan begitu saja
bahwa jual beli itu adalah pertukaran harta atau barang atas dasar suka sama
suka saja. Namun jual beli juga memiliki batasan batasan yang perlu untuk kita
ketahui diantaranya adalah zatnya harus
halal dan prosesnya harus benar.
Maksud dari zatnya harus halal yaitu sesuatu
barang yang kita jual harus halal dan tidak menyimpang dari larangan agama kita
yaitu islam. Misalnya saja tidak menjual daging babi, daging anjing, jenis
jenis narkotika seperti narkoba, minuman minuman keras dan lainya yang
bertentangan dengan syariat islam.
Adapun maksud dari prosesnya harus benar ialah
cara kita menjualnya dan cara kita memperoleh keuntungannya. Kita dalam suatu
transaksi jual beli tidak boleh melakukan penipuan, riba, dan segala sesuatu
hal yang bertentangan dengan syariat islam termasuk juga harus mengikuti
aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh syara’.
Menurut Imam Al-Rafi’i menjelaskan syarat
sahnya jual beli, antara lain:
• Ada dua orang yang
saling bertransaksi (muta‘âqidain), yang terdiri atas penjual dan pembeli
• Adanya
shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab
dan lafadh qabul.
• Barang yang
ditransaksikan (ma’qud ‘alaih). Unsur dari al-ma’qud ‘alaih ini terdiri ‘harga’
(thaman) dan “barang yang dihargai” (muthman).
Ada catatan khusus terkait dengan shighat jual
beli. Imam al-Rafi’i sebagaimana dikutip oleh Syekh Zakaria Al-Anshory dalam
kitab Fathul Wahâb menyatakan bahwa, dari ketiga rukun jual beli di atas, shighat
merupakan rukun utama sehingga oleh al-Rafii ia dimasukkan sebagai syarat utama
jual beli. Tanpanya, jual beli tidak sah. Inilah yang kelak menjadi dasar
mengapa bai’ mu’âthah (jual beli tanpa lafadh ijab-qabul) tidak diperbolehkan
dalam mazhab Syafi’i dan hanya bisa ditemukan di mazhab Hanafi. Shighat tidak
harus diucapkan dalam bentuk kalimat jelas (sharih). Misalnya, “Aku jual baju
ini ke kamu.” Kemudian dijawab oleh pembeli, “Aku beli baju ini dari kamu.”
Bentuk shighat jual beli bisa diucapkan dengan kata kiasan (kinayah), asalkan
secara adat kebiasaan kalimat itu mengandung pengertian serah terima barang dalam bentuk jual beli. Misalnya, ucapan seorang pembeli kepada
penjual, “Aku ambil baju ini sekarang ya. Besok saya kasih uangnya ke kamu.” Kalimat
“ambil” dan “kasih”, dua-duanya menurut adat masyarakat kita bisa bermakna jual
beli dalam kondisi tertentu.
Dilihat dari sisi orang yang melakukan akad
(muta’âqidain), maka syarat sah jual beli ada 2, yaitu: 1. Kedua pihak
penjual dan pembeli sama-sama ahli dalam jual beli. Maksud dari ahli di
sini adalah bukan seorang anak kecil (shabiy), tidak gila (majnun), dan tidak
bodoh (safîh). Jika melihat ketiga unsur ini maka pada dasarnya, jual
beli itu sah bila pelaku adalah seorang yang berakal. Ketika kedua penjual dan
pembeli dalam kondisi sedang terkena musibah sehingga kehilangan akal untuk
sementara, maka jual belinya tidak sah. Dan apabila proses hilangnya akal ini
disebabkan karena faktor kebiasaan buruk, misalnya seperti pemabuk, maka jual beli
yang dilakukan oleh ahli sakran (pemabuk) dalam kondisi mabuknya, hukumnya
tetap sah, 2. Kedua muta’âqidain memiliki hak memilih (khiyar). Adalah
tidak sah jual belinya orang yang dipaksa/terpaksa (mukrah), kecuali bila
dipaksa oleh hakim dengan alasan yang benar. Contohnya, terpaksa menjual barang
yang menjadi haknya untuk melunasi utangnya sendiri. Maka, meskipun terpaksa
dalam menjualnya (kepepet), maka hukumnya adalah sah. Contoh lain,
seorang hakim memaksa agar orang membeli barang yang dirusaknya—membeli dalam
rangka menebus atau bertanggung jawab atas risiko dari ulahnya. Hukum jual beli
semacam ini hukumnya adalah boleh. Kedua syarat sah ini berdasarkan
keterangan Syekh Taqiyuddin Abi Bakar al-Hushny dalam kitab Kifâyatul Akhyâr:
1/239, sebagai berikut:
ويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون
والسفيه ويشترط أيضا فيهما الإختيار فلا يصح بيع المكره إلا إذا أكره بحق بأن توجه
عليه بيع ماله لوفاء دين أو شراء مال أسلم فيه فأكرهه الحاكم على بيعه وشرائه لأنه
إكراه بحق. ويصح بيع السكران وشراؤه على المذهب
Artinya: “Disyaratkan bahwa jual beli dilakukan
oleh ahlinya, baik penjual maupun pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil,
orang gila dan orang yang safih. Disyaratkan juga ada waktu memilih (ikhtiyar).
Tidak sah jual belinya mukrah, kecuali bila dipaksa dengan suatu haq seperti
memaksa menjual hartanya untuk membayar hutangnya. Atau membeli barang yang
diserahkan kepada mukrah, lalu dipaksa oleh hakim agar menjualnya kembali atau
sebaliknya membelinya. Paksaan oleh hakim terhadap mukrah adala sah atas nama
ada haq orang lain yang diperhatikan. Sah pula jual-belinya seorang pemabuk
menurut mazhab Syafii.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny,
Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993:
1/239).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar