Selasa, 17 November 2020

Jual Beli Yang Benar Menurut Syara'

 

Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk

Rabu, 18 Nopember 2020

Jual Beli Yang Benar Menurut Syara’

Sebagai makhluk ekonomi, manusia dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu ia bercocok tanam, berburu atau menjadi nelayan untuk menangkap ikan. Seiring dengan gaya hidup manusia yang senantiasa dinamis, maka timbul hasrat atau keinginan untuk memiliki dan menguasai barang yang ada di tangan orang lain. Cara “primitif” dan barbar sudah ditinggalkan, berganti dengan cara muamalah yang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan kerugian sesama. Untuk inilah kemudian berlaku syari’at jual beli. Dasar kebolehan syariat jual beli adalah Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Adapun definisi jual beli menurut istilah hukum Syara adalah penukaran harta atau barang (dalam pengertian yang luas) atas dasar sama sama saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan suatu (akad) tertentu atas dasar suka sama suka.

Sehingga tidak dapat disimpulkan begitu saja bahwa jual beli itu adalah pertukaran harta atau barang atas dasar suka sama suka saja. Namun jual beli juga memiliki batasan batasan yang perlu untuk kita ketahui diantaranya adalah  zatnya harus halal dan prosesnya harus benar.

Maksud dari zatnya harus halal yaitu sesuatu barang yang kita jual harus halal dan tidak menyimpang dari larangan agama kita yaitu islam. Misalnya saja tidak menjual daging babi, daging anjing, jenis jenis narkotika seperti narkoba, minuman minuman keras dan lainya yang bertentangan dengan syariat islam.

Adapun maksud dari prosesnya harus benar ialah cara kita menjualnya dan cara kita memperoleh keuntungannya. Kita dalam suatu transaksi jual beli tidak boleh melakukan penipuan, riba, dan segala sesuatu hal yang bertentangan dengan syariat islam termasuk juga harus mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh syara’.

Menurut Imam Al-Rafi’i menjelaskan syarat sahnya jual beli, antara lain: 

• Ada dua orang yang saling bertransaksi (muta‘âqidain), yang terdiri atas penjual dan pembeli

• Adanya shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul. 

• Barang yang ditransaksikan (ma’qud ‘alaih). Unsur dari al-ma’qud ‘alaih ini terdiri ‘harga’ (thaman) dan “barang yang dihargai” (muthman). 

Ada catatan khusus terkait dengan shighat jual beli. Imam al-Rafi’i sebagaimana dikutip oleh Syekh Zakaria Al-Anshory dalam kitab Fathul Wahâb menyatakan bahwa, dari ketiga rukun jual beli di atas, shighat merupakan rukun utama sehingga oleh al-Rafii ia dimasukkan sebagai syarat utama jual beli. Tanpanya, jual beli tidak sah. Inilah yang kelak menjadi dasar mengapa bai’ mu’âthah (jual beli tanpa lafadh ijab-qabul) tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i dan hanya bisa ditemukan di mazhab Hanafi. Shighat tidak harus diucapkan dalam bentuk kalimat jelas (sharih). Misalnya, “Aku jual baju ini ke kamu.” Kemudian dijawab oleh pembeli, “Aku beli baju ini dari kamu.” Bentuk shighat jual beli bisa diucapkan dengan kata kiasan (kinayah), asalkan secara adat kebiasaan kalimat itu mengandung pengertian serah terima barang dalam bentuk jual beli. Misalnya, ucapan seorang pembeli kepada penjual, “Aku ambil baju ini sekarang ya. Besok saya kasih uangnya ke kamu.” Kalimat “ambil” dan “kasih”, dua-duanya menurut adat masyarakat kita bisa bermakna jual beli dalam kondisi tertentu. 

Dilihat dari sisi orang yang melakukan akad (muta’âqidain), maka syarat sah jual beli ada 2, yaitu:  1. Kedua pihak penjual dan pembeli sama-sama ahli dalam jual beli.  Maksud dari ahli di sini adalah bukan seorang anak kecil (shabiy), tidak gila (majnun), dan tidak bodoh (safîh).  Jika melihat ketiga unsur ini maka pada dasarnya, jual beli itu sah bila pelaku adalah seorang yang berakal. Ketika kedua penjual dan pembeli dalam kondisi sedang terkena musibah sehingga kehilangan akal untuk sementara, maka jual belinya tidak sah. Dan apabila proses hilangnya akal ini disebabkan karena faktor kebiasaan buruk, misalnya seperti pemabuk, maka jual beli yang dilakukan oleh ahli sakran (pemabuk) dalam kondisi mabuknya, hukumnya tetap sah, 2. Kedua muta’âqidain memiliki hak memilih (khiyar).  Adalah tidak sah jual belinya orang yang dipaksa/terpaksa (mukrah), kecuali bila dipaksa oleh hakim dengan alasan yang benar. Contohnya, terpaksa menjual barang yang menjadi haknya untuk melunasi utangnya sendiri. Maka, meskipun terpaksa dalam menjualnya (kepepet),  maka hukumnya adalah sah. Contoh lain, seorang hakim memaksa agar orang membeli barang yang dirusaknya—membeli dalam rangka menebus atau bertanggung jawab atas risiko dari ulahnya. Hukum jual beli semacam ini hukumnya adalah boleh.  Kedua syarat sah ini berdasarkan keterangan Syekh Taqiyuddin Abi Bakar al-Hushny dalam kitab Kifâyatul Akhyâr: 1/239, sebagai berikut:

 ويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفيه ويشترط أيضا فيهما الإختيار فلا يصح بيع المكره إلا إذا أكره بحق بأن توجه عليه بيع ماله لوفاء دين أو شراء مال أسلم فيه فأكرهه الحاكم على بيعه وشرائه لأنه إكراه بحق. ويصح بيع السكران وشراؤه على المذهب

Artinya: “Disyaratkan bahwa jual beli dilakukan oleh ahlinya, baik penjual maupun pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil, orang gila dan orang yang safih. Disyaratkan juga ada waktu memilih (ikhtiyar). Tidak sah jual belinya mukrah, kecuali bila dipaksa dengan suatu haq seperti memaksa menjual hartanya untuk membayar hutangnya. Atau membeli barang yang diserahkan kepada mukrah, lalu dipaksa oleh hakim agar menjualnya kembali atau sebaliknya membelinya. Paksaan oleh hakim terhadap mukrah adala sah atas nama ada haq orang lain yang diperhatikan. Sah pula jual-belinya seorang pemabuk menurut mazhab Syafii.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/239).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wasiyat Nabi Muhammad Tentang Halal dan Haram

  Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Spesialisasi Jaminan Produk Halal Kec.Berbek, Kab.Nganjuk Jum...