Kamis, 28 Mei 2020

Solusi Beribadah ditengah wabah Covid-19 bedasar Qaidah Fiqih

Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 6 Mei 2020
Solusi Beribadah ditengah wabah Covid-19 bedasar Qaidah Fiqih

Merebaknya wabah virus Corona (covid-19) yang hingga kini di Indonesia telah menelan korban jiwa membawa hikmah tersendiri bagi masyarakat muslim berkaitan dengan pelaksanaan ‘ibadah yang dilakukan secara berjamaah atau mengumpulkan banyak orang. Hal ini disebabkan adanya imbauan peniadaan shalat Jumat di masjid dan shalat maktubah berjamaah untuk sementara waktu, sebagaimana difatwakan oleh para ulama terkemuka yang kemudian mendapat tanggapan pro dan kontra di tingkat bawah atau umat. Adapun sebagian alasan yang mendasari fatwa ulama’ tersebut setidaknya ada tiga kaidah fiqih. Ketiga kaidah itu adalah sebagai berikut: 

A.دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ 
(Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan). Fatwa itu sebagaimana disebutkan di atas berisi imbauan umat Islam meniadakan shalat Jumat di masjid untuk sementara waktu dan mengggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Argumentasinya adalah bahwa upaya melindungi keselamatan jiwa manusia agar terhindar dari wabah virus Corona yang sangat berbahaya itu harus diutamakan daripada upaya untuk terlaksananya kewajiban shalat Jumat.   Kedua hal tersebut, yakni menghindari wabah virus Corona demi keselamatan jiwa dan terlaksananya perintah shalat Jumat di masjid sama-sama merupakan perintah agama yang bertemu secara bersamaan dalam situasi yang sama sehingga menjadi dilema. Oleh karena itu harus ada solusi yang benar menurut syariat. Dalam situasi seperti ini upaya melindungi jiwa manusia harus diutamakan karena bersifat mendesak dibandingkan dengan pelaksanaan shalat Jumat yang bisa diganti dengan shalat dzuhur karena terhalang adanya uzur, yakni ancaman wabah virus Corona itu sendiri yang sangat berbahaya.   Kaidah ini sangat penting untuk dipahami oleh kaum muslimin dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan urusan-urusan ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah termasuk dalam urusan duniawi seperti sosial, ekonomi, hingga politik. 

B. لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ 
(Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain)  Kaidah ini juga digunakan sebagai salah satu landasan argumentasi dalam fatwa ulama yang mengulas dan mendukungnya. Kaidah ini mengandung maksud bahwa seseorang harus berhati-hati baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Dalam kaitan dengan wabah virus Corona orang sehat tidak boleh dekat-dekat dan melakukan kontak langsung dengan orang lain yang telah terjangkiti virus itu karena bisa membahayakan dirinya sendiri. Disamping itu kaidah ini juga mengandung maksud bahwa orang yang sudah terjangkiti virus Corona haram hukumnya menghadiri shalat Jumat di masjid karena bisa membahayakan orang-orang yang telah melakuan kontak langsung dengannya.   Contoh lain adalah ketika berkendara atau mengemudi. Setiap orang yang mengendarai sepeda motor, bus, atau truk harus berhati-hati dalam melaju kendaraannya. Ia tidak boleh mengendara atau mengemudi dengan kecepatan sangat tinggi terutama saat lalu lintas padat atau sedang turun hujan deras sebab hal ini bisa membahayakan diri sendiri, misalnya jatuh, selip atau rem blong. Juga ia bisa membahayakan orang lain karena bisa menabraknya dan mengancam keselamatan jiwa kedua belah pihak.   

C.المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ 
(Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan)  Kaidah ini mengandung maksud bahwa kesulitan yang ditimbulkan oleh suatu keadaan tertentu bisa menjadikan seseorang mendapatkan kemudahan hukum. Contohnya adalah di tengah cengkraman wabah virus Corona ini berkerumun dalam jumlah besar dan saling berdekatan tidak dianjurkan atau dilarang karena membahayakan keselamatan jiwa. Dalam istilah medis ini disebut social distancing.   Shalat Jumat di masjid sulit dihindarkan dari adanya kerumunan banyak orang karena shalat wajib 2 rakaat di siang hari ini justru mengharuskan adanya jumlah orang tertentu yang menurut Imam Syafi’i minimal 40 orang. Ketentuan ini berbenturan dengan aturan social distancing di tengah ancaman wabah virus Corona sehingga menimbukan dilema apakah akan mengutamakan social distancing atau mengutamakan shalat Jumat.   Dalam situasi seperti itu, mematuhi aturan social distancing demi menghindari bahaya yang dapat mengancam jiwa harus diutamakan sehingga kewajiban shalat Jumat itu sendiri bisa ditiadakan. Alasannya dalam situasi sulit atau bahaya seperti ini kita mendapatkan kemudahan atau rukhshah (keringanan hukum) dari Allah subhanahu wata’ala, yakni diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat namun harus menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.   Contoh lain adalah orang sakit luka di wahjahnya dan oleh dokter dilarang terkena air sebab dikhawatirkan akan memperparah sakitnya atau setidak-tidaknya akan menghambat proses penyembuhan. Dengan adanya larangan itu, maka orang tersebut mendapatkan kemudahan hukum atau rukhshah untuk tidak berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat tetapi ia harus bertayamun agar dapat memenuhi syarat sahnya shalat.   
Kemudahan hukum atau rukhshah yang diberikan Allah merupakan salah satu wujud kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Rukhshah itu sendiri hukumnya bermacam-macam dari wajib, sunnah, mubah hingga makruh. Rukhshah yang terkait dengan ancaman wabah virus Corona untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah oleh pihak yang berwenang hukumnya wajib. Karena bersifat wajib maka rukhshah dalam hal ini bukan lagi pilihan untuk dimanfaatkan atau tidak, tetapi sudah menjadi taklif (kewajiban) yang harus dilaksanakan demi menghindari bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia karena menghindari bahaya itu sendiri hukumnya wajib.   
Demkianlah tiga kaidah fiqih yang mendasari fatwa ulama untuk memberikan imbauan meniadakan shalat Jumat dan jamaah shalat maktubah di masjid untuk sementara watu selama masih ada ancaman nyata wabah virus Corona untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah. Ketiga kaidah tersebut sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh kaum muslimin karena dapat diterapkan juga dalam kehidupan sehari-hari lepas dari persoalan wabah virus Corona. Inilah sisi lain, yakni sisi positif atau hikmah yang muncul dari kasus wabah virus Corona yang telah menjadi fenomena global di abad ini.





Selasa, 12 Mei 2020

stiker: Putus rantai penyebaran covid-19

Menyikapi Wabah Covid-19 sesuai syari’at Islam


Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Selasa, 21 April 2020
Menyikapi Wabah Covid-19 sesuai syari’at Islam 

Wabah virus corona (Covid-19) sebagaimana yang kita Ketahui sekarang merupakan virus yang semakin lama semakin membuat masyarakat seluruh dunia ketakutan. Hal ini karena virus yang muncul pertama kali di kota Wuhan Hubei China tersebut telah begitu banyak memakan korban jiwa.
Virus yang sampai saat ini belum ditemukan Vaksin atau penangkalnya telah merambah hampir ke seluruh negara-negara besar di dunia. Mulai dari China, Amerika, India, Singapura, Malasia dan bahkan sudah memasuki Negara kita Indonesia.
Akibat virus ini, disamping korban yang terus berjatuhan baik yang meninggal ataupun yang terinfeksi, tercatat pula ratusan kota diisolasi, ribuan jalur penerbangan ditutup, bahkan secara khusus Negara Arab Saudi menghentikan sementara kedatangan jamaah umroh guna mengantisipasi tersebarnya wabah ini di tanah suci.
Menyikapi epidemi global ini, kita sebagai seorang muslim yang bertaqwa kepada Allah hendaklah hal ini kita kembalikan kepada ajaran-ajaran syariat Islam. Beberapa hal yang seharusnya kita lakukan sebagai seorang muslim yang bertaqwa dalam menyikapi wabah virus corona yang sedang mewabah saat ini, diantaranya dengan:

Memohon perlindungan Allah.
Virus corona adalah makhluk Allah sebagaimana makhluk-makhluk lainnya, dan tidak dapat bergerak kecuali atas perintah dan izin Allah ta’ala yang menciptakannya. Oleh karena itu, hendaknya kita berlindung dari wabah virus ini hanya kepada Allah disamping tetap berusaha untuk menghindarinya. Ingatlah bahwa Allah adalah sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penjaga. Allah berfirman:
فَٱللَّهُ خَيۡرٌ حَٰفِظٗاۖ وَهُوَ أَرۡحَمُ ٱلرَّٰحِمِينَ
“Maka Allah adalah sebaik-baiknya penjaga dan Dialah Maha Penyayang di antara para penyayang”. (QS Yusuf, Ayat 64).
Berlindung kepada Allah ini bisa dilakukan dengan senantiasa membaca doa yang bersumber dari Al-Qur’an seperti surat Al-Falaq dan suratAn-Nas ataupun dari doa-doa yang bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, seperti membaca doa qunut nazilah disetiap sholat maktubah, sholawat tibbil qulub serta doa yang dianjurkan untuk dibaca di pagi dan petang hari:
بِسمِ اللهِ الَّذِي لاَ يَضُرُّ مَعَ اسْمِهَ شَيءٌ فِي الأَرْضِ وَلاَ فِي السَمَاءِ وَهُوَ السَمِيعُ العَلِيم
“Dengan nama Allah yang tidak membahayakan dengan namaNya segala sesuatu yang ada di langit dan bumi, dan Ia lah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Doa ini berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, bila diamalkan oleh seorang hamba di pagi dan petang hari masing-masing sebanyak tiga kali, maka niscaya tidak akan membahayakannya segala sesuatu apapun yang ada di atas muka bumi ini.

Berusaha melakukan pencegahan.
Di samping berlindung kepada Allah, tentunya sebagai seorang muslim Ahli Sunnah wal Jama’ah kita juga harus berikhtiar dengan melakukan usaha-usaha pencegahan agar virus ini tidak menular kepada diri kita atau kepada orang-orang yang kita sayangi, sebagaimana yang diungkapkan oleh para Ulama’ fiqih:
الدفع أقوي من الرفع
“Pencegahan itu lebih kuat daripada pengobatan”
Ikhtiar ini bisa dilakukan dalam skala individu maupun skala berjamaah.
Ikhtiar dalam skala individu dilakukan dengan mengikuti cara-cara yang dianjurkan oleh para ahli dalam bidang ini, seperti rutin menjaga kesehatan, rutin mencuci tangan, rutin memakan dari makanan-makanan yang baik, rutin memakai masker dikeramaian, serta menghindari keluar rumah dan berkumpul di tempat keramaian bila tidak diperlukan.
Adapun ikhtiar dalam skala berjamaah, maka bisa dilakukan dengan cara melakukan pencegahan-pencegahan agar virus ini tidak merambah ke skala yang lebih luas lagi seperti melakukan isolasi kepada mereka-mereka yang terkena virus atau mereka yang tercurigai terkena virus. Dan ikhtiar ini hendaklah dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Hal ini berdasarkan makna hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
إذا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأرْضٍ، فلاَ تَقْدمُوا عَلَيْهِ، وإذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا، فَلا تخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ
“Apabila kalian mendengar tentangnya (wabah penyakit) di sebuah tempat, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, dan bila kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar daripadanya sebagai bentuk lari daripadanya”.(HR.Bukhari dan Muslim)

Bertawakkal kepada Allah.
Setelah melakukan ikthtiar-ikhtiar yang ada, maka hendaknya semua kita serahkan kepada Allah. Kita berserah diri kepadaNya, sebagaimana firmanNya:
فإذاعزمت فتوكل على الله إن الله يحب متوكلين
“Ketika kamu menyengaja sesuatu maka bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai semua orang yang bertawakal”
Sebagai seorang hamba seharusnya menyadari bahwa hidup dan mati kita semua berada di tanganNya. Allah berfirman:
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ
“Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam”. (QS Al-An’am, Ayat 162)
Dan perlu kita ketahui bahwa seorang hamba akan tetap hidup bilamana memang ajalnya belum datang, bahkan bila virus corona ataupun virus lainnya yang lebih ganas daripada itu menjangkitinya, namun bila memang sudah ajalnya, jangankan virus corona atau yang lebih dari itu, bahkan digigit semut pun seseorang bisa mati jikalau memang ajalnya telah tiba.
Ajal seseorang pasti datang, namun pertanyaannya adalah apakah yang telah kita persiapkan dari amalan saleh menyambut ajal tersebut? Semoga Allah menutup hidup kita dengan husnul khotimah.

Yakin kepada Allah akan kesembuhan.
Bila ada di antara kita yang ditakdirkan oleh Allah terjangkit virus ini, maka yakinlah bahwa Allah adalah sebaik-baiknya penyembuh karena Allah Maha Penyembuh.
Dan yakinlah juga bahwa tidak ada penyakit yang Allah turunkan, kecuali ada juga obat yang diturunkan bersamanya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاءَ خَلَقَ الدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا ) رواه أحمد (وحسنه الألباني.
“Sesungguhnya Allah ketika menciptakan penyakit maka ia menciptakan penyembuhnya, maka berobatlah”. (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Imam Albani).

Demikianlah beberapa hal dalam menyikapi wabah virus corona ini, dan yang terakhir, mari kita berdoa kepada Allah agar supaya senantiasa menjaga diri kita, keluarga kita, kerabat kita dan orang-orang yang kita sayangi dari terkena wabah virus ini. Mari kita juga berdoa kepada Allah agar senantiasa menjaga negeri kita Indonesia dan juga negeri-negeri kaum muslimin lainnya dari wabah penyakit mematikan ini. Dan tak lupa juga kita sisipkan doa-doa terbaik kita kepada mereka saudara-saudara kita yang sedang diuji dengan virus ini agar supaya Allah segera menyembuhkan mereka dari penyakit ini.


Wasiyat Nabi Muhammad Tentang Halal dan Haram

  Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Spesialisasi Jaminan Produk Halal Kec.Berbek, Kab.Nganjuk Jum...