Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi
Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 21 Oktober 2020
HALAL DAN HALALAN
TOYYIBAN
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang berhubungan dengan Halalan
Toyyiban:
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS
Al-Baqarah [2]: 168).
Isi senada pada ayat lain disebutkan:
وَكُلُواْ
مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬اۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ
أَنتُم بِهِۦ مُؤۡمِنُونَ
Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman
kepada-Nya”. (QS Al-Maidah [5]: 88).
Juga firman-Nya pada ayat lain:
فَكُلُواْ
مِمَّا رَزَقَڪُمُ ٱللَّهُ حَلَـٰلاً۬ طَيِّبً۬ا وَٱشۡڪُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ
إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ
Artinya: “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang
telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya
kepada-Nya saja menyembah. (QS An-Nahl [16]: 114).
Pengertian Halalan Thayyiban
Secara
etimologi kata halal berasal dari halla-yahullu-hallan wa halalan wa hulalan yang
berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan, memecahkan, membebaskan dan
membolehkan. Sedangkan secara terminologi, kata halal mempunyai
arti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan secara bebas atau tidak terikat
dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau segala sesuatu yang bebas
dari bahaya duniawi dan ukhrawi. (Mu’jam Mufradat Alfadh al-Qur’an al-Karim, al-Raghib
al-Isfahani). Di dalam Al-Qur’an, kata halal disebutkan untuk menjelaskan beberapa
permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan, perkawinan dan terkait
dengan masalah makanan ataupun rezeki. Namun lebih banyak digunakan dalam
menerangkan masalah makanan, minuman dan rezeki.
Adapun
kata thayyiban atau thayyib
menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini
adalah thayyibaat yang
diambil dari thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa
arti, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik
dan elok), ladzdza (enak,
lezat), dan halal (halal). (Mu’jam Mufradat Alfadh
al-Qur’an al-Karim, al-Raghib al-Isfahani).
Pada
dasarnya, kata thayyib berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh
indera dan jiwa, atau segala sesuatu yang tidak menyakitkan dan tidak
menjijikkan. Sedangkan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan thayyib adalah
yang membuat baik jasmani, rohani, akal dan akhlak manusia. Lawan dari kata
thayyib ini adalah khabits (bentuk jamaknya khabaits) yaitu
sesuatu yang menjijikkan dan dapat merusak fisik, psikis, akal dan akhlak
seseorang. (Majmu’
Fatawa).
Makanan Halal dan Thayyib
Allah Yang
Maha Menciptakan segala-galanya dengan kasih sayang-Nya menganugerahkan bumi
beserta isinya untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Namun, bukan berarti
manusia dapat memanfaatkan bumi beserta isinya itu dengan sebebas-bebasnya
tanpa memperhatikan batasan aturan (syariat) Allah. Termasuk dalam hal makanan dan
minuman, tidak semua yang ada di bumi ini, baik binatang, tumbuhan maupun
benda-benda lainnya itu halal dan baik (halalan thayyiban) bagi manusia. Ada yang
memang dibolehkan (halal) dan ada yang dilarang (haram). Ada yang
baik (thayyib),
ada pula yang tidak baik (khabits). Al-Qur’an telah jelaskan bahwa halal
merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi
makanan dan minuman. Ketetapan tentang halal dan haram atas segala sesuatu,
termasuk urusan makanan, adalah hak mutlak Allah dan Rasul-Nya.
Adapun thayyib berkenaan
dengan standar kelayakan, kebersihan dan efek fungsional bagi manusia. Maka,
bisa jadi suatu makanan itu halal tapi tidak thayyib bagi manusia
atau sebaliknya. Maka bila dua syarat ini tidak terpenuhi dalam suatu makanan
atau minuman, semestinya ia tidak boleh dikonsumsi.
Sebagai
contoh, sate atau gule kambing itu enak dan lezat. Namun, jika kambing itu
tidak disembelih secara islami, tidak menggunakan nama Allah (bismilaah),
ataupun kambingnya hasil curian. Maka sate atau gule kambing tersebut menjadi
tidak halal dan kita tidak boleh menyantapnya. Atau sebaliknya, kambing itu
bukan curian, tapi hasil membeli atau ternak sendiri, dan disembelih
dengan bismillaah.
Namun orang yang akan menyantapnya sedang dalam darah tinggi memuncak atau
menurut medis menjadi pantangan. Maka, walaupun itu halal tapi tidak thayyib
baginya.
Begitulah,
bukan sekedar makan dan minum di dunia, tetapi ada dampak di akhirat kelak. Jadi,
aktivitas makan dan minum bukan semata urusan duniawi. Namun terkait dengan
urusan agama atau ukhrawi
Penutup
Begitulah, pentingnya kita menjaga diri kita, badan kita hingga
dampak akhirat kita dari makanan dan minuman yang kita konsumsi. Di sinilah
syaitan terus mencoba menggelincirkan manusia agar tersesat dari jalan-Nya,
dengan mengonsumsi barang yang haram dan khobaits.
Di dalam hadits Qudsi Allah Ta’ala menyatakan, “Sesungguhnya semua
harta yang Aku anugerahkan kepada hamba-hamba-Ku adalah halal bagi mereka dan
Aku menciptakan hamba-hamba-Ku itu cenderung kepada kebenaran (kebaikan).
Kemudian datanglah kepada mereka syaitan-syaitan, lalu mereka menyesatkan
mereka dari agama mereka dan mengharamkan atas mereka apa yang telah Kuhalalkan
bagi mereka.” (HR Muslim).
Bahkan dari makanan haram inilah akan berakibat pada tidak
terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan manusia kepada Tuhannya.
Seperti disebutkan oleh Abu Bakar bin Mardawih yang meriwayatkan
dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas berkata, “Saya membaca ayat, ‘Hai manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang ada di bumi’ di dekat Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Lalu Sa’ad bin Abi Waqash berdiri seraya berkata,
‘Ya Rasulullah, berdoalah kepada Allah agar kiranya doaku dikabulkan.’ Maka
Nabi bersabda, ‘Hai Sa’ad, perbaikilah makananmu niscaya doamu akan dikabulkan.
Demi Dzat yang diri Muhammad ada dalam kekuasaan-Nya, sesungguhnya yang
memasukkan sesuap makanan haram ke dalam perut-nya, maka ibadahnya tidak akan
diterima Allah selama empat puluh hari. Hamba mana saja yang dagingnya tumbuh
dari barang haram dan riba, maka api neraka lebih layak untuk melahapnya.”
Senantiasalah kita berdoa kepada Allah dengan doa yang Nabi
ajarkan, di antaranya:
الَّلهُمَّ
اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَاغْنِنِي بِفَضلِكَ عَن سِواكَ
Artinya: “Ya Allah. Cukupkanlah aku dengan suatu yang halal
daripada yang haram yang telah Engkau tetapkan. Dan berilah aku kekayaan dengan
keutamaan dari-Mu daripada selain-Mu.” (HR At-Tirmidzi).
اَللَّهُمَّ إنِّيْ
أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat,
rezeki yang halal, dan amal yang diterima.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Aamiin. (P4/P2)