Kamis, 28 Mei 2020

Solusi Beribadah ditengah wabah Covid-19 bedasar Qaidah Fiqih

Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec.Berbek, Kab.Nganjuk
Rabu, 6 Mei 2020
Solusi Beribadah ditengah wabah Covid-19 bedasar Qaidah Fiqih

Merebaknya wabah virus Corona (covid-19) yang hingga kini di Indonesia telah menelan korban jiwa membawa hikmah tersendiri bagi masyarakat muslim berkaitan dengan pelaksanaan ‘ibadah yang dilakukan secara berjamaah atau mengumpulkan banyak orang. Hal ini disebabkan adanya imbauan peniadaan shalat Jumat di masjid dan shalat maktubah berjamaah untuk sementara waktu, sebagaimana difatwakan oleh para ulama terkemuka yang kemudian mendapat tanggapan pro dan kontra di tingkat bawah atau umat. Adapun sebagian alasan yang mendasari fatwa ulama’ tersebut setidaknya ada tiga kaidah fiqih. Ketiga kaidah itu adalah sebagai berikut: 

A.دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ 
(Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan). Fatwa itu sebagaimana disebutkan di atas berisi imbauan umat Islam meniadakan shalat Jumat di masjid untuk sementara waktu dan mengggantinya dengan shalat dzuhur di rumah. Argumentasinya adalah bahwa upaya melindungi keselamatan jiwa manusia agar terhindar dari wabah virus Corona yang sangat berbahaya itu harus diutamakan daripada upaya untuk terlaksananya kewajiban shalat Jumat.   Kedua hal tersebut, yakni menghindari wabah virus Corona demi keselamatan jiwa dan terlaksananya perintah shalat Jumat di masjid sama-sama merupakan perintah agama yang bertemu secara bersamaan dalam situasi yang sama sehingga menjadi dilema. Oleh karena itu harus ada solusi yang benar menurut syariat. Dalam situasi seperti ini upaya melindungi jiwa manusia harus diutamakan karena bersifat mendesak dibandingkan dengan pelaksanaan shalat Jumat yang bisa diganti dengan shalat dzuhur karena terhalang adanya uzur, yakni ancaman wabah virus Corona itu sendiri yang sangat berbahaya.   Kaidah ini sangat penting untuk dipahami oleh kaum muslimin dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari berkaitan dengan urusan-urusan ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah termasuk dalam urusan duniawi seperti sosial, ekonomi, hingga politik. 

B. لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ 
(Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain)  Kaidah ini juga digunakan sebagai salah satu landasan argumentasi dalam fatwa ulama yang mengulas dan mendukungnya. Kaidah ini mengandung maksud bahwa seseorang harus berhati-hati baik untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain. Dalam kaitan dengan wabah virus Corona orang sehat tidak boleh dekat-dekat dan melakukan kontak langsung dengan orang lain yang telah terjangkiti virus itu karena bisa membahayakan dirinya sendiri. Disamping itu kaidah ini juga mengandung maksud bahwa orang yang sudah terjangkiti virus Corona haram hukumnya menghadiri shalat Jumat di masjid karena bisa membahayakan orang-orang yang telah melakuan kontak langsung dengannya.   Contoh lain adalah ketika berkendara atau mengemudi. Setiap orang yang mengendarai sepeda motor, bus, atau truk harus berhati-hati dalam melaju kendaraannya. Ia tidak boleh mengendara atau mengemudi dengan kecepatan sangat tinggi terutama saat lalu lintas padat atau sedang turun hujan deras sebab hal ini bisa membahayakan diri sendiri, misalnya jatuh, selip atau rem blong. Juga ia bisa membahayakan orang lain karena bisa menabraknya dan mengancam keselamatan jiwa kedua belah pihak.   

C.المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ 
(Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan)  Kaidah ini mengandung maksud bahwa kesulitan yang ditimbulkan oleh suatu keadaan tertentu bisa menjadikan seseorang mendapatkan kemudahan hukum. Contohnya adalah di tengah cengkraman wabah virus Corona ini berkerumun dalam jumlah besar dan saling berdekatan tidak dianjurkan atau dilarang karena membahayakan keselamatan jiwa. Dalam istilah medis ini disebut social distancing.   Shalat Jumat di masjid sulit dihindarkan dari adanya kerumunan banyak orang karena shalat wajib 2 rakaat di siang hari ini justru mengharuskan adanya jumlah orang tertentu yang menurut Imam Syafi’i minimal 40 orang. Ketentuan ini berbenturan dengan aturan social distancing di tengah ancaman wabah virus Corona sehingga menimbukan dilema apakah akan mengutamakan social distancing atau mengutamakan shalat Jumat.   Dalam situasi seperti itu, mematuhi aturan social distancing demi menghindari bahaya yang dapat mengancam jiwa harus diutamakan sehingga kewajiban shalat Jumat itu sendiri bisa ditiadakan. Alasannya dalam situasi sulit atau bahaya seperti ini kita mendapatkan kemudahan atau rukhshah (keringanan hukum) dari Allah subhanahu wata’ala, yakni diperbolehkan tidak melaksanakan shalat Jumat namun harus menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.   Contoh lain adalah orang sakit luka di wahjahnya dan oleh dokter dilarang terkena air sebab dikhawatirkan akan memperparah sakitnya atau setidak-tidaknya akan menghambat proses penyembuhan. Dengan adanya larangan itu, maka orang tersebut mendapatkan kemudahan hukum atau rukhshah untuk tidak berwudhu ketika hendak melaksanakan shalat tetapi ia harus bertayamun agar dapat memenuhi syarat sahnya shalat.   
Kemudahan hukum atau rukhshah yang diberikan Allah merupakan salah satu wujud kasih sayang Allah kepada para hamba-Nya. Rukhshah itu sendiri hukumnya bermacam-macam dari wajib, sunnah, mubah hingga makruh. Rukhshah yang terkait dengan ancaman wabah virus Corona untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah oleh pihak yang berwenang hukumnya wajib. Karena bersifat wajib maka rukhshah dalam hal ini bukan lagi pilihan untuk dimanfaatkan atau tidak, tetapi sudah menjadi taklif (kewajiban) yang harus dilaksanakan demi menghindari bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia karena menghindari bahaya itu sendiri hukumnya wajib.   
Demkianlah tiga kaidah fiqih yang mendasari fatwa ulama untuk memberikan imbauan meniadakan shalat Jumat dan jamaah shalat maktubah di masjid untuk sementara watu selama masih ada ancaman nyata wabah virus Corona untuk daerah yang sudah dinyatakan zona merah. Ketiga kaidah tersebut sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh kaum muslimin karena dapat diterapkan juga dalam kehidupan sehari-hari lepas dari persoalan wabah virus Corona. Inilah sisi lain, yakni sisi positif atau hikmah yang muncul dari kasus wabah virus Corona yang telah menjadi fenomena global di abad ini.





7 komentar:

  1. Artikelnya bagus sekali pak rukhin.menambah wawasan saya

    BalasHapus
  2. Dalam keadaan darurat ...sangat cocok kaidah ushul fiqh dilaksanakan....

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah bisa menambah wawasan saya

    BalasHapus
  4. Artikelnya sae pak...tambah ilmu tambah pengetahuan saya...makasih....

    BalasHapus
  5. Terima kasih pak, artikelabagus nambah pengetahuan saya tentang rukhshah

    BalasHapus
  6. Tambah ilmu dan sebnarnya di masa pandemi ini kita diberi ilmu banyak oleh alloh

    BalasHapus
  7. Tata cara beribadah dalam kondisi wabah COVID-19 memang membutuhkan pijakan kaidah fiqhiyah ... Sehingga umat iIsla merasa yakin dalam aktivitas ibadah nya...bagus ..pak Masrukin ...

    BalasHapus

Wasiyat Nabi Muhammad Tentang Halal dan Haram

  Tugas Dakwah Bil Qolam Memenuhi Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam Non PNS Spesialisasi Jaminan Produk Halal Kec.Berbek, Kab.Nganjuk Jum...